Tata Cara Sholat Jum’at
Sebelumnya telah dijelaskan
bahwa shalat Jum’at adalah fardhu/wajib atas laki-laki yang berakal dan sudah
baligh yang bukan musafir, serta tidak ada uzur/halangan yang membolehkannya
untuk meninggalkan Jum’atan. Shalat Jum’at dikerjakan untuk mendekatkan diri
kepada Allah Subhanahu wata’ala sehingga seseorang meraih surga-Nya dan
terhindar dari azab-Nya.
Shalat Jum’at dilangsungkan
setelah didahului dengan dua khutbah. Apabila khatib telah selesai berkhutbah
maka muazin mengumandangkan iqamah,
dan yang utama bahwa khatib itu juga yang memimpin shalat Jum’at, meskipun
boleh jika khatib dan imam Jum’at itu berbeda. Hal ini dibolehkan karena
khutbah adalah amalan tersendiri dan terpisah dari shalat, hanya saja hal ini
menyelisihi sunnah. (Lihat Fatawa al- Lajnah ad-Daimah 8/237)
Telah mutawatir dan masyhur
dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau shalat Jum’at hanya dua
rakaat1. Demikian pula bahwa kaum muslimin telah sepakat bahwa shalat Jum’at
itu dua rakaat. Dengan ini, shalat Jum’at adalah shalat tersendiri, bukan
zhuhur dan bukan ganti dari zhuhur. Barang siapa menyangka bahwa Jum’atan
adalah shalat zhuhur yang diqashar/diringkas maka dia telah
jauh rimbanya. Akan tetapi, Jum’atan adalah shalat tersendiri yang memiliki
syarat dan sifat yang khusus. Oleh karena itu, shalat Jum’at dilakukan dua
rakaat meskipun dalam kondisi mukim. (lihat asy-Syarhul Mumti’ 5/88-89)
Surat Apa yang Dibaca dalam
Shalat Jum’at?
Surat apa saja dari al-Qur’an
yang dibaca imam setelah al-Fatihah maka telah mencukupi. Namun ada beberapa
surat yang disunnahkan untuk dibaca pada shalat Jum’at yaitu surat al-Jumu’ah
dan surat al-Munafiqun atau surat al-A’la
(سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى)
dan surat al-Ghasyiyah
(هَلْ
أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ).
Hal ini berlandaskan hadits
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu
membaca surat al-Jumu’ah dan surat al-Munafiqun dalam shalat Jum’at (HR. Muslim
no. 879)
Dari sahabat an-Nu’man bin
Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam membaca :
سَبِّحِ
اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى
dan
هَلْ
أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ
pada shalat ‘Ied dan Jum’at.”
(HR. Muslim 878)
Ulama menyebutkan di antara
hikmah membaca surat al-Jumu’ah karena ia memuat tentang wajibnya Jum’atan dan
hukum-hukum Jum’atan. Adapun hikmah dibacanya surat al-Munafiqun karena
orang-orang munafik tidaklah berkumpul pada suatu majelis yang lebih banyak
daripada saat Jum’atan. Oleh karena itu, dibaca surat ini sebagai celaan atas
mereka dan peringatan agar mereka bertobat. (lihat Syarh Shahih Muslim 6/404
karya an-Nawawi rahimahullah)
Bacaan al-Fatihah dan surat
pada shalat Jum’at itu dengan jahr (dikeraskan) sebagaimana dengan sunnah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini tentu menjadi salah satu bukti
bahwa shalat Jum’at tidak sama dengan shalat zhuhur. Adapun bacaan-bacaan yang
lain di saat sujud, ruku’, dan semisalnya, serta gerakan-gerakannya sama dengan
shalat-shalat yang lain.
Kapan Seseorang Dikatakan telah
Mendapatkan Shalat Jum’at?
Jika mendapatkan satu rakaat
bersama imam yang minimalnya mendapatkan ruku’ bersama imam pada rakaat kedua
berarti dia telah mendapatkan shalat Jum’at sehingga dia tinggal menambah satu
rakaat yang tertinggal. Ini berlandaskan hadits Abu Hurairah bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ
أَدْرَكَ مِنَ الْجُمُعَةِ رَكْعَةً فَلْيَصِلْ إِلَيْهَا أُخْرَى
“Barangsiapa mendapatkan satu
rakaat dari (shalat) Jum’at hendaklah dia menyambung kepadanya rakaat yang
lain.” (Shahih Sunan Ibnu Majah no. 927)
Hadits ini dijadikan landasan
dalam beramal menurut mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan yang lainnya.
Mereka mengatakan, “Barang siapa mendapati satu rakaat dari Jum’atan maka ia
shalat (satu rakaat) yang lain untuk (menyempurnakannya). Barang siapa
mendapati mereka sudah duduk maka ia shalat empat rakaat.” (Sunan at-Tirmidzi
2/403)
Maka dari itu, barang siapa
yang tidak mendapati shalat Jum’at bersama imam ia shalat zhuhur empat rakaat,
bukan shalat Jum’at.
Adakah Shalat Sunnah Qabliah
Jum’at?
Perlu diketahui bahwa
disunnahkan bagi seseorang yang masuk masjid pada hari Jum’at untuk shalat
sunnah sampai imam naik mimbar untuk berkhutbah. Shalat sunnah ini tidak ada
bilangan dan waktu tertentu. Jadi, ini tergolong shalat sunnah mutlak, bukan
qabliah. Adapun masalah apakah untuk shalat Jum’at ada shalat sunnah qabliah
yang khusus selain tahiyatul masjid sebagaimana ada shalat qabliah zhuhur? Maka
dalam hal ini tidak ada dalil yang kuat sedikit pun dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam.
Adapun hadits Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam shalat sebelum Jum’at empat rakaat tanpa memisahkan padanya
(dengan salam) maka sanadnya lemah sekali. An-Nawawi rahimahullah mengatakan
dalam al-Khulashah bahwasanya itu adalah hadits batil. (AhaditsulJumu’ah hlm.
315 dan al-Ajwibah an-Nafi’ah hlm. 32)
Ibnul Qayyim rahimahullah
menerangkan, “Apabila Bilal telah selesai mengumandangkan azan maka Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam memulai berkhutbah. Tidak ada seorang pun (dari
sahabat) yang berdiri melakukan shalat dua rakaat sama sekali. Dahulu, azan
tidak ada selain satu saja, ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at seperti
(shalat) hari raya, tidak ada sunnah qabliah.
Ini adalah yang paling sahih
dari dua pendapat ulama, dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
menunjukkan hal ini. Sebab, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu keluar
rumahnya (untuk khutbah Jum’at) dan ketika naik mimbar, Bilal mengumandangkan
azan. Jika Bilal telah menyempurnakan azan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
berkhutbah tanpa adanya pemisah.
Hal ini terlihat jelas oleh
mata, lalu kapan mereka (para sahabat) shalat sunnah (qabliah)?! Barang siapa
mengira bahwa mereka semuanya berdiri lalu shalat dua rakaat, dia adalah orang
yang paling bodoh tentang sunnah. Apa yang kami sebutkan bahwa tidak ada shalat
sunnah sebelum shalat Jum’at adalah pendapat Malik, Ahmad dalam pendapatnya
yang masyhur, dan salah satu sisi (pendapat) pengikut-pengikut asy-Syafi’i.”
Lalu Ibnul Qayyim rahimahullah
menyebutkan pendalilan orang-orang yang menyatakan adanya sunnah qabliah dan
memberi bantahan yang luar biasa bagusnya kepada mereka. (lihat Zadul Ma’ad,
1/417—424) Sesungguhnya, di antara yang menyebabkan sebagian orang melakukan
shalat sunnah qabliah Jum’at yang tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah adanya azan awal
sebelum khatib naik mimbar.
Oleh karena itu, kami tegaskan
kembali ucapan al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam al-Umm bahwa azan Jum’at
yang beliau sukai adalah seperti yang ada di zaman Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam, yaitu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam naik
mimbar. Jika ada yang berdalil dengan hadits,
بَيْنَ
كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ
“Antara dua azan ada shalat.”
(Muttafaqun ‘alaihi) Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah, sehingga
bukan antara azan Jum’at pertama sebelum naik mimbar dengan azan ketika khatib
telah naik mimbar. Hal ini karena azan Jum’at di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam hanya ketika beliau naik mimbar.
Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at
Disunnahkan untuk shalat sunnah
selesai shalat Jum’at setelah berzikir atau beralih dari tempat yang ia shalat
Jum’at. Shalat sunnah setelah Jum’atan ada dua macam: dua rakaat atau empat
rakaat. Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari jalan sahabat Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu
shalat sebelum zhuhur dua rakaat dan setelah zhuhur dua rakaat, setelah maghrib
dua rakaat di rumahnya, dan dua rakaat setelah isya’. Beliau tidak shalat
setelah Jum’at sampai beliau pergi lalu shalat dua rakaat. (Shahih al-Bukhari
no. 937)
Adapun yang empat rakaat,
sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
إِذَا
صَلَّى أَحَدُكَمْ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا
“Apabila salah seorang kalian
telah shalat Jum’at, hendaknya ia shalat setelahnya empat rakaat.” (HR. Muslim
no. 881 dan selainnya)
Jika Hari Raya Jatuh Pada Hari
Jum’at
Di sana ada rukhsah/keringanan
untuk meninggalkan shalat Jum’at dan menggantinya dengan zhuhur bila seseorang
telah shalat hari raya yang jatuh pada hari Jum’at. Hal ini berlandaskan hadits
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
قَدْ
اِجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيْدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ عَنِ
الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُوْنَ
“Telah terkumpul pada hari
kalian ini dua hari raya. Barang siapa yang mau maka (shalat hari raya) telah
mencukupinya dari Jum’atan, dan sesungguhnya kami akan mengadakan Jum’atan.”
(HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh
al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 4365)
Ash-Shan’ani rahimahullah
berkata,“Sesungguhnya shalat Jum’at setelah shalat ied menjadi rukhsah (suatu
keringanan) boleh melakukannya dan boleh meninggalkannya, dan ini khusus bagi
yang shalat ied dan bukan bagi orang yang tidak shalat ied.” (Subulus Salam,
2/52)
Rukhsah di sini umum sifatnya
bagi imam dan makmum. Adapun pengabaran dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
bahwa “Kami akan menjalankan Jum’atan” hal ini tidak menunjukkan bahwa imam
wajib melaksanakan Jum’atan. Sebab, ucapan ini bersifat pemberitaan yang tidak
pas untuk dijadikan dalil tentang wajibnya Jum’atan bagi imam.
Di antara dalil bahwa imam juga
mendapatkan rukhsah adalah sahabat Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhu, yang waktu
itu sebagai penguasa, tidak shalat Jum’at pada hari raya. Ketika Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma ditanya tentang itu, beliau menjawab, “Sesuai dengan
sunnah.” (Sunan an-Nasai no. 1590)
Selain itu, tidak ada seorang
sahabat pun yang mengingkari sahabat Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhu. (Nailul
Authar 3/336) Meskipun demikian, imam disyariatkan untuk tetap hadir di masjid
dengan tujuan menegakkan shalat Jum’at bersama orang-orang yang menghadirinya.
Hal ini berlandaskan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah berlalu
penyebutannya
وَأَنَا
مُجَمِّعُوْنَ
(“Dan kami akan menegakkan
Jum’atan.”)
Wanita Menghadiri Shalat Jum’at
Shalat Jum’at dan shalat
berjamaah tidak wajib atas wanita. Yang sunnah bagi mereka di hari Jum’at dan
selainnya adalah shalat di rumahnya dan ini lebih utama. Namun, jika ia ikut
shalat Jum’at bersama kaum muslimin, ini menggugurkan kewajibannya untuk shalat
zhuhur. Hanya saja, ketika keluar, dia harus mengenakan hijab dan pakaian yang
menutupi auratnya dan tidak memakai minyak wangi. Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
وَلْيَخْرُجْنَ
تَفِ تَالِ
“Hendaknya mereka keluar tanpa
memakai wewangian.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
وَبُيُوْتُهُنَّ
خَيْرٌلَهُنَّ
“Dan rumah-rumah mereka lebih
baik.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dari sini kita bisa mengetahui
bahwa wanita tidak wajib Jum’atan, tetapi shalat zhuhur di rumahnya. Namun,
apabila ia shalat Jum’at bersama orang banyak, Jum’atannya sah dan menggantikan
shalat zhuhur. (Diringkas dari Majmu’ Fatawa 12/333-334, asy-Syaikh Ibnu Baz)
Jum’atannya dianggap sah karena
wanita tersebut bermakmum kepada imam shalat Jum’at, sehingga sah baginya
karena sebagai pengikut. Dan tidak sah Jum’atan wanita itu kalau dia shalat
sendirian.(Lihat asy-Syarhual-Mumti’ 5/21)
Menjamak Shalat Ashar dengan
Shalat Jum’at
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz
rahimahullah menerangkan, “Sebatas pengetahuan kami, dalam hal ini tidak ada
dalil yang menunjukkan bolehnya menjamak (menggabungkan) shalat ashar dengan
shalat Jum’at. Tidak ada nukilan tentang menjamak shalat tersebut dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pula dari seorang sahabat Rasul
radhiyallahu ‘anhum. Maka dari itu, yang menjadi keharusan adalah tidak
melakukannya. Orang yang telah melakukannya harus mengulangi shalat ashar
apabila telah masuk waktunya.” (Majmu’ Fatawa 12/300, asy-Syaikh Ibnu Baz)
Senada dengan itu adalah
pernyataan asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin, “Shalat ashar tidak
dijamak dengan Jum’atan karena tidak adanya sunnah yang menjelaskan hal itu.
Tidak benar hal itu dikiaskan dengan menjamak ashar dengan zhuhur, karena
perbedaan yang banyak antara Jum’at dengan zhuhur. Hukum asalnya, setiap shalat
harus dikerjakan pada waktunya kecuali ada dalil yang membolehkan untuk
menjamaknya dengan yang lain.” (Fatawa Arkanil Islam hlm. 383)
Masalah ini memang
diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama membolehkan menjamak shalat
Jum’at dengan shalat ashar, sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi. Alasan
mereka, shalat Jum’at adalah pengganti shalat zhuhur sehingga ia mengambil
hukum-hukum shalat zhuhur, termasuk dalam hal bolehnya dijamak dengan shalat
ashar. Wallahu a’lam. (-ed.)
Shalat Zhuhur Setelah Shalat
Jum’at
Telah diketahui dari agama ini
secara pasti dan dengan dalil-dalil syariat bahwa Allah Subhanahu wata’ala Yang
Mahasuci tidaklah mensyariatkan di waktu zhuhur hari Jum’at kecuali satu
(shalat) wajib yaitu shalat Jum’at atas para lelaki yang mukim/tinggal dan
menetap, merdeka/bukan budak dan yang telah dibebani oleh panggilan syariat.
Bila kaum muslimin menjalankan hal itu maka tidak ada kewajiban yang lain, baik
zhuhur maupun selainnya. Bahkan shalat Jum’at itulah yang harus dilakukan saat
itu.
Sungguh, dahulu Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan as-salaf
ash-shalih setelah mereka, tidaklah melakukan shalat wajib yang lain setelah
Jum’atan… dan tidak diragukan bahwa hal itu (shalat zhuhur setelah Jum’atan)
merupakan kebid’ahan yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah
menyebutkan (yang artinya), “Berhati-hatilah kamu dari perkara-perkara yang
baru, karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah sesat.” (Majmu’ Fatawa
Ibnu Baz, 12/363)
Bolehkah Shalat Jum’at di Rumah
dengan Keluarga?
Ada banyak riwayat tentang
pelaksanaan shalat Jum’at di masjid, yang menunjukkan bahwa shalat Jum’at tidak
boleh dikerjakan selain di masjid. Oleh karena itu, orang yang shalat Jum’at di
rumah dengan keluarganya harus mengulangi dengan melakukan shalat zhuhur dan
tidak sah Jum’atannya. Sebab, yang wajib atas para lelaki adalah shalat Jum’at
bersama saudara-saudaranya kaum muslimin di rumah-rumah Allah Subhanahu
wata’ala (masjid-masjid). (Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 8/196)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Shalat Jum’at tidak sah selain di masjid
(baik) di kota maupun desa.” (Fatawa Arkanil Islam, 391)
Shalat Jum’at bagi Orang yang
Bekerja di Anjungan Lepas Pantai
Di sini kami akan menampilkan
pertanyaan yang ditujukan kepada al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-Ilmiyah wal
Ifta’ (Komite Fatwa Ulama Saudi Arabia) beserta jawabannya dengan nomor fatwa
6113.
Berikut ini petikan
terjemahannya. Kami para karyawan minyak perusahaan Aramco. Kebiasaan tugas
kami adalah bekerja di tengah-tengah laut selama setengah bulan berturut-turut.
Jumlah kami terkadang mencapai delapan orang. Pertanyaannya, apakah sah bagi
kami shalat Jum’at padahal kami tidak menjadikannya tempat tinggal dan tidak
selalu menetap, dan jumlah kami seperti yang telah disebutkan, ataukah kami
shalat zhuhur? Kami berharap faedah dan semoga Anda semua selalu dalam
kebaikan. Al-Lajnah ad-Daimah menjawab sebagai berikut : Jika kenyataannya
seperti yang telah disebutkan bahwa kalian tidak menjadikannya tempat tinggal
bersama orang-orang yang menetap dan kalian bekerja dalam kondisi terpencil di
tengah-tengah laut selama lima belas hari, yang wajib atas kalian selama masa
itu adalah shalat zhuhur, bukan Jum’at. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 8/219—220)2
Membaca Surat Tertentu setelah
Shalat Jum’at
Ada riwayat yang menyebutkan
keutamaan membaca surat al-Ikhlas dan
Mu’awidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas) setelah shalat Jum’at, namun sanadnya
lemah dan tidak bisa dijadikan landasan dalam beramal. Ibnus Sunni rahimahullah
meriwayatkan dalam kitab ‘Amalul Yaumi Wallailah hadits dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang membaca setelah shalat Jum’at
قُلْ
هُوَ اللهُ أَحَدٌ, قُلْ أعُوذُ بِرَبِّالفَلَقِ
dan
قُلْ
أَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِ
tujuh kali maka Allah Subhanahu
wata’ala akan melindunginya dengan bacaan tadi dari kejelekan sampai Jum’at
berikutnya.” Di dalam sanad hadits ini ada rawi bernama al-Khalil bin Murrah,
ia seorang yang dhaif (lemah), dinyatakan lemah oleh Abu Hatim. Al-Bukhari
rahimahullah juga berkata bahwa haditsnya munkar. (Ahaditsul Jumu’ah hlm. 133)
Bepergian di Hari Jum’at
Tidak mengapa seseorang
bepergian di hari Jum’at karena tidak ada dalil yang kuat yang melarangnya.
Adapun mengawali bepergian di waktu shalat Jum’at, pendapat yang kuat adalah
tidak boleh bagi orang yang berkewajiban menghadiri Jum’atan, kecuali kalau
dikhawatirkan akan terpisah dari rombongan yang tidak memungkinkan bepergian
selain bersama mereka, dan uzur-uzur semisal itu. Sebab, apabila syariat telah
membolehkan seseorang untuk tidak menghadiri Jum’atan karena uzur hujan,
meninggalkan Jum’atan bagi orang yang kesulitannya melebihi itu tentu lebih
boleh lagi. Demikian pula dibolehkan bagi yang khawatir tertinggal pesawat,
kereta, dan semisalnya, padahal ia telah memesan tiketnya. (Lihat Nailul
Authar, 3/273-274 dan Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 8/203)
Mendirikan Shalat Jum’at Lebih
Dari Satu Masjid di Satu Kampung atau Tempat
Jika keadaan menuntut
dilaksanakannya shalat Jum’at lebih dari satu masjid di satu kampung, hal ini
tidak mengapa. Misalnya, masjid yang biasa untuk Jum’atan sudah tidak bisa
menampung banyaknya jamaah karena sempitnya masjid, atau antar warga terjadi
pertikaian yang apabila disatukan Jum’atannya akan timbul kekacauan dan tidak
bisa didamaikan, dan yang semisalnya. Adapun apabila Jum’atan dilaksanakan di
banyak tempat (masjid) tanpa ada hajat (tuntutan) demikian, hal ini menyelisihi
sunnah dan menyelisihi apa yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para
khulafarasyidun berada di atasnya. (Lihat Fatawa Arkanil Islam hlm. 390)
Asy-Syaikh Al Albani
rahimahullah menerangkan, “Suatu hal yang maklum bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam membedakan secara praktik amaliah antara Jum’at dan shalat lima waktu.
Sungguh telah kuat (riwayat) bahwasanya di Madinah banyak masjid yang didirikan
shalat jamaah …
Adapun Jum’atan dahulu tidaklah
berbilang. Jamaah masjid-masjid yang lain semuanya mendatangi masjid Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu Jum’atan di sana. Pemisahan dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam secara amaliah antara shalat jamaah dan shalat
Jum’at tidaklah sia-sia. Jadi, ini seharusnya dicermati. Meskipun ini bukan
menjadi syarat (sahnya Jum’atan) … ,
setidaknya hal ini menunjukkan
bahwa berbilangnya Jum’atan tanpa ada keperluan yang mendesak adalah
menyelisihi sunnah3. Apabila seperti itu urusannya, seyogianya dicegah untuk
tidak (terjadi) banyaknya Jum’atan dan bersungguh-sungguh agar Jum’atan
disatukan sebisa mungkin dalam rangka mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam dan para sahabat setelahnya. Dengan demikian, akan terwujud secara
sempurna hikmah disyariatkannya shalat Jum’at dan faedah-faedahnya.
Akan berakhir pula perpecahan
yang muncul karena dijalankannya Jum’atan di setiap masjid yang besar dan
masjid yang kecil, sampai-sampai sebagian masjid (yang diadakan Jum’atan) itu
hampir saling menempel (sangat berdekatan). Sebuah hal yang tidak mungkin
dikatakan boleh oleh orang yang mencium bau fikih yang benar.
(al-Ajwibahan-Nafi’ah hlm. 47) Demikianlah beberapa hal yang berkaitan dengan
shalat Jum’at yang bisa kami tampilkan. Tentu masih banyak hal yang belum bisa
disebutkan di ruang yang terbatas ini. Atas segala kekurangan dan kekhilafan,
kami meminta maaf. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
صَلَّى
اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَالْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ
————————————————————
1. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Shalat
(ied) al-Adha dua rakaat, shalat Jum’at dua rakaat, shalat (ied) al-Fithri dua
rakaat, dan shalat musafir dua rakaat, sempurna tanpa diringkas, melalui lisan
Nabi kalian, dan telah merugi orang yang membuat kedustaan.” (Shahih Ibnu
Khuzaimah no. 1425) 2. Namun, bilamana seseorang hendak melakukan shalat Jum’at
di tempat tersebut, tetap diperbolehkan, sebagaimana difatwakan oleh sebagian
ulama. 3. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan, “Tidak termasuk keperluan yang
mendesak apabila imamnya seorang yang isbal (pakaiannya menutupi mata kaki)
atau fasik. Sebab, para sahabat dahulu shalat dibelakang al-Hajjaj bin Yusuf.
Padahal dia seorang yang sangat zalim dan melampaui batas, membunuh para ulama,
dan orang-orang yang tidak bersalah. Mereka shalat dibelakangnya. Bahkan, yang
benar adalah boleh jika imam itu orang fasik walaupun di selain shalat Jum’at
selama kefasikannya tidak mencacati satu syarat (sahnya) shalat yang
diyakininya sebagai syarat. (Apabila imam melanggarnya), ketika itulah ia tidak
boleh shalat dibelakangnya. (asy-Syarhul Mumti’, 5/96)
Sumber: http://asysyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar