Tata Cara Sholat Jum’at
Sebelumnya telah dijelaskan
bahwa shalat Jum’at adalah fardhu/wajib atas laki-laki yang berakal dan sudah
baligh yang bukan musafir, serta tidak ada uzur/halangan yang membolehkannya
untuk meninggalkan Jum’atan. Shalat Jum’at dikerjakan untuk mendekatkan diri
kepada Allah Subhanahu wata’ala sehingga seseorang meraih surga-Nya dan
terhindar dari azab-Nya.
Shalat Jum’at dilangsungkan
setelah didahului dengan dua khutbah. Apabila khatib telah selesai berkhutbah
maka muazin mengumandangkan iqamah,
dan yang utama bahwa khatib itu juga yang memimpin shalat Jum’at, meskipun
boleh jika khatib dan imam Jum’at itu berbeda. Hal ini dibolehkan karena
khutbah adalah amalan tersendiri dan terpisah dari shalat, hanya saja hal ini
menyelisihi sunnah. (Lihat Fatawa al- Lajnah ad-Daimah 8/237)
Telah mutawatir dan masyhur
dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau shalat Jum’at hanya dua
rakaat1. Demikian pula bahwa kaum muslimin telah sepakat bahwa shalat Jum’at
itu dua rakaat. Dengan ini, shalat Jum’at adalah shalat tersendiri, bukan
zhuhur dan bukan ganti dari zhuhur. Barang siapa menyangka bahwa Jum’atan
adalah shalat zhuhur yang diqashar/diringkas maka dia telah
jauh rimbanya. Akan tetapi, Jum’atan adalah shalat tersendiri yang memiliki
syarat dan sifat yang khusus. Oleh karena itu, shalat Jum’at dilakukan dua
rakaat meskipun dalam kondisi mukim. (lihat asy-Syarhul Mumti’ 5/88-89)